Rekening Ponsel CIMB Niaga

Teknologi  yang terbaru dari Bank CIMB Niaga adalah REKENING PONSEL

Pertama di Indonesia! 

Transfer uang GRATIS antar nomor ponsel, tanpa rekening bank.  Tarik tunai bisa dengan ponsel di ATM CIMB Niaga mana saja.
Apapun nomor dan jenis ponsel Anda, gunakan Rekening Ponsel untuk mengirim atau menerima dana ke seluruh nomor ponsel/operator di Indonesia.

– Tidak perlu rekening bank
– Tidak perlu kartu ATM untuk tarik tunai
– Bekerja di semua nomor dan jenis ponsel
– Ke semua operator ponsel di Indonesia
– Tanpa biaya administrasi, tanpa biaya transfer

Rekening Ponsel memperlakukan nomor ponsel Anda seperti rekening tabungan, sehingga Anda dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus menjadi nasabah CIMB Niaga atau bank manapun. Caranya, cukup daftarkan nomor ponsel yang ingin Anda gunakan untuk melakukan transaksi Rekening Ponsel ke cabang CIMB Niaga terdekat. Hubungi Phone Banking 14041 untuk mengetahui lokasi cabang terdekat dengan Anda.

Dengan Rekening Ponsel, Anda dapat melakukan banyak hal seperti:

  1. Setor Tunai. Setor tunai dapat dilakukan di cabang dan mesin CDM (Cash Deposit Machine) CIMB Niaga mana pun..
  2. Tarik Tunai. Dengan Rekening Ponsel, Anda tidak memerlukan kartu untuk menarik tunai di ATM CIMB Niaga. Penarikan tunai dapat dilakukan juga di cabang CIMB Niaga mana pun.
  3. Beli pulsa prabayar. Anda dapat membeli pulsa prabayar untuk hampir semua operator ponsel di Indonesia, seperti: Simpati, Kartu As, Mentari, IM3, IM2, Axis, Three (3), XL.
  4. Transfer onlineke seluruh nomor ponsel di Indonesia, ke rekening CIMB Niaga maupun ke bank lain melalui jaringan ATM Bersama/Prima
  5. Bayar tagihan. Dengan Rekening Ponsel, Anda bisa membayar tagihan telepon/selular, kartu kredit, tiket pesawat, angsuran pinjaman, pendidikan, asuransi, lingkungan, dan internet/kabel TV.
  6. Cek saldo dan riwayat transaksi. Rekening Ponsel memungkinkan Anda untuk mengecek saldo dan melihat 10 transaksi terakhir.

 

 

 

 SYARAT dan KETENTUAN REKENING PONSEL

 

  1. Rekening Ponseladalah wadah untuk menampung uang elektronik (e-money) milik Pemilik Rekening Ponsel pada Bank yang menggunakan nomor ponsel Pemilik Rekening sebagai nomor identitas Rekening Ponsel.
  2. Bank akan menetapkan provider ponsel yang nomor ponselnya dapat dipergunakan sebagai nomor Rekening Ponsel.
  3. Setiap nomor ponsel hanya dapat digunakan untuk satu Rekening Ponsel yang hanya dapat diakses melalui nomor ponsel tersebut.
  4. Atas saldo uang elektronik yang tersimpan dalam Rekening Ponsel, Bank tidak berkewajiban untuk membayar bunga.
  5. Mutasi dan saldo Rekening Ponsel tercatat dalam sistem khusus Bank yang diperuntukan bagi pengelolaan uang elektronik dan terpisah dari rekening dana pihak ketiga pada umumnya serta tidak termasuk dalam program penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

PEMBUKAAN DAN AKTIVASI REKENING PONSEL

  1. Bagi nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank dan telah terdaftar sebagai nasabah pengguna Go Mobile (“Pengguna Go Mobile”) telah disediakan Rekening Ponsel dalam sistem Go Mobile yang siap untuk diaktifkan. Nomor Rekening Ponsel yang terbentuk adalah nomor ponsel Nasabah yang terdaftar pada sistem Go Mobile.
  2. Pembukaan Rekening Ponsel bagi nasabah yang telah memiliki rekening pada Bank namun belum terdaftar sebagai Pengguna Go Mobile (“Nasabah”) dapat dilakukan melalui cabang Bank atau dengan melakukan registrasi Go Mobile pada cabang Bank atau melalui layanan perbankan elektronik yang menyediakan fitur registrasi Go Mobile. Nomor Rekening Ponsel yang terbentuk adalah nomor ponsel Nasabah yang terdaftar pada sistem Go Mobile.
  3. Pembukaan Rekening Ponsel juga dapat dilakukan oleh (i) non nasabah yang belum memiliki rekening pada Bank, (ii) non nasabah yang telah menerima kiriman uang ke dalam nomor ponselnya atau (iii) Pengguna Go Mobile yang akan mendaftarkan nomor ponsel lain yang tidak terdaftar pada sistem Go Mobile (“Non Nasabah”) dengan melakukan pendaftaran serta memenuhi persyaratan pembukaan Rekening Ponsel dan Go Mobile dicabang Bank. Dalam hal ini, nomor Rekening Ponsel yang terbentuk adalah nomor ponsel yang didaftarkan pada saat pendaftaran Rekening Ponsel.
  4. Pengguna Go Mobile dan/atau Non Nasabah yang telah melakukan pendaftaran Rekening Ponsel secara umum disebut sebagai “Pemilik Rekening Ponsel”.
  5. Rekening Ponsel baru akan aktif setelah Pemilik Rekening Ponsel menyetujui Syarat dan Ketentuan Rekening Ponsel.
  6. Atas Rekening Ponsel yang dimiliki oleh Pemilik Rekening Ponsel dengan kategori Non Nasabah, akan berlaku fitur dan batasan layanan/transaksi perbankan yang berbeda dengan Pemilik Rekening Ponsel dengan kategori Pengguna Go Mobile sebagaimana ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  7. Pemilik Rekening Ponsel dapat mengakses Rekening Ponsel melalui ponsel dengan menggunakan sistem Go Mobile Bank, dan oleh karenanya ketentuan dan syarat yang berlaku bagi sistem Go Mobile Bank berlaku juga dan merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan dan Syarat Rekening Ponsel ini.

TRANSAKSI DAN LAYANAN REKENING PONSEL

  1. Pemilik Rekening Ponsel sesuai kategorinya dapat memperoleh layanan dan melakukan transaksi perbankan antara lain berupa informasi saldo, informasi transaksi, pengiriman uang, pembayaran tagihan dan transaksi tunai.
  2. Transaksi tunai dapat dilakukan di cabang Bank, ATM maupun Cash Deposit Machine (CDM) dan dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. Pemilik Rekening Ponsel dapat melihat mutasi dan saldo transaksi Rekening Ponsel melalui ponsel. Namun demikian dalam hal terdapat perbedaan antara catatan yang tertera pada ponsel, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan mengikat adalah catatan pada Bank.
  4. Dalam hal Pemilik Rekening Ponsel meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening Ponsel dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening Ponsel kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk. Bank berhak mensyaratkan dokumen yang dapat diterima oleh Bank yang membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti hak atau pihak yang ditunjuk.
  5. Bank berhak untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan atas detail fitur, manfaat, biaya dan hal lain yang terkait dengan Rekening Ponsel, serta Syarat dan Ketentuan Rekening Ponsel yang akan diberitahukan melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti melalui pengumuman pada kantor Bank atau media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media electronic banking.

 

LIMIT DAN BIAYA

  1. Pemilik Rekening Ponsel wajib membayar kepada Bank seluruh biaya yang mungkin timbul atas Rekening Ponsel, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya tarik tunai di cabang atau di ATM dan biaya lainnya yang ada dan mungkin ada dikemudian hari. Bank berhak untuk menentukan limit atas transaksi dengan menggunakan Rekening Ponsel, limit maksimal penempatan dana pada Rekening Ponsel dan biaya untuk masing-masing Pemilik Rekening Ponsel berdasarkan ketetapan Bank dan sesuai dengan peraturan internal Bank maupun peraturan eksternal yang berlaku untuk itu.
  2. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit atas transaksi dengan menggunakan Rekening Ponsel, limit maksimal penempatan dana pada Rekening Ponsel dan biaya untuk setiap Rekening Ponsel dan atas perubahan limit dan biaya Rekening Ponsel ini akan langsung diterapkan pada Sistem Go Mobile dan akan diberitahukan Bank kepada Pemilik Rekening Ponsel melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  3. Pemilik Rekening Ponsel akan menanggung biaya SMS yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh Bank dan penyedia jasa telekomunikasi berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Bank dan penyedia jasa terlekomunikasi, yang antara lain terdiri dari:
  4. Biaya menerima SMS (Passcode, notifikasi transaksi berhasil dan gagal);
  5. Biaya SMS untuk menu transaksi;
  6. Aktivitas lain yang menggunakan media SMS yang ada atau akan ada di kemudian hari.

 

TANGGUNG JAWAB PEMILIK REKENING PONSEL

  1. Pemilik Rekening Ponsel bertanggung jawab terhadap keamanan ponsel yang digunakan sebagai media untuk mengakses Rekening Ponsel yang dimilikinya dengan melakukan pemeliharaan dan penyimpanan yang memadai guna mencegah terjadinya kegagalan maupun penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab terhadap Rekening Ponsel.
  2. Pemilik Rekening Ponsel wajib mengikuti setiap langkah dan petunjuk dalam melakukan aktifasi, pelaksanaan transaksi ataupun penggunaan layanan perbankan lainnya yang berkaitan dengan Rekening Ponsel dan Pemilik Rekening Ponsel wajib senantiasa bertindak secara berhati-hati dengan memperhatikan segala faktor resiko yang mungkin terjadi pada transaksi melalui media ponsel serta memperlakukan secara pribadi dan rahasia setiap perangkat pengamanan seperti namun tidak terbatas pada kode pengguna, kode sandi, kode rahasia PIN, passcode, m-Banking baik yang dibuat sendiri oleh Nasabah ataupun yang dibentuk oleh sistem Bank.
  3. Dengan memperhatikan segala ketentuan tersebut diatas, Pemilik Rekening Ponsel dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan atas Rekening Ponsel, termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan, tindakan ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalah gunaan kode pengamanan oleh Pemilik Rekening Ponsel dan Bank dilepaskan dari segala kerugian dan tuntutan yang timbul dari Pemilik Rekening Ponsel dan pihak ketiga manapun.

 

PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING PONSEL

  1. Pemilik Rekening Ponsel setiap saat dapat memblokir untuk sementara Rekening Ponsel melalui Phone Banking14041 dan/atau cabang Bank.
  2. Dalam hal kehilangan nomor ponsel, Pemilik Rekening Ponsel wajib segera memblokir nomor ponsel melalui provider nomor ponsel dan memblokir Rekening Ponsel pada Bank.
  3. Permintaan pembukaan blokir dan/atau penutupan Rekening Ponsel oleh Pemilik Rekening Ponsel, dapat dilakukan di cabang Bank dengan menyertakan permintaan tertulis kepada Bank atau sesuai tata cara lain yang ditetapkan oleh Bank. Dalam hal pembukaan blokir yang disebabkan karena kehilangan nomor ponsel, Rekening Ponsel dapat dibuka kembali blokirnya apabila nomor ponsel telah diaktifkan dan dilakukan permintaan pembukaan blokir ke cabang Bank dengan menyertakan permintaan tertulis serta membawa identitas Pemilik Rekening Ponsel dan surat keterangan dari Kepolisian atau persyaratan lain sebagaimana ditetapkan oleh Bank.
  4.  Dalam hal Pemilik Rekening Ponsel tidak melakukan Transaksi atas Rekening Ponsel dalam 6 (enam) bulan atau jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Bank secara berturut-turut, maka Bank berhak untuk mengubah status Rekening Ponsel menjadi tidak aktif (dormant) dan membebankan biaya pengelolaan rekening dormant dengan memotong saldo Rekening Ponsel.
  5. Bank berhak untuk menutup Rekening Ponsel dengan alasan saldo Rekening Ponsel menjadi nihil atau karena sebab lainnya.
  6. Rekening Ponsel berakhir apabila :
  7. Pemilik Rekening Ponsel mengajukan permintaan penutupan Rekening Ponsel dan/atau Go Mobile setiap saat dengan mengisi formulir penutupan atau formulir lainnya yang ditetapkan oleh Bank dan menyerahkan kepada petugas cabang yang ditunjuk.
  8. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa Go Mobile. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemilik Rekening Ponsel melalui media yang umum dan lazim digunakan Bank, atau media perbankan elektronik yang mudah diakses Pemilik Rekening Ponsel. 4
  10. Bank mengindikasikan adanya penyalah gunaan Rekening Ponsel oleh Pemilik Rekening Ponsel atau pihak ketiga lainnya dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum dan/atau Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

PENANGANAN KELUHAN (Pengaduan)

  1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan sehubungan dengan Rekening Ponsel, maka Pemilik Rekening Ponsel dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dengan melampiri foto kopi identitas Pemilik Rekening Ponsel ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking14041.
  2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pemilik Rekening Ponsel serta memberikan jawaban kepada Pemilik Rekening Ponsel sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank setelah Bank menerima keluhan/pengaduan secara lengkap.

 

LAIN-LAIN

  1. Pemilik Rekening Ponsel setuju atas permintaan Bank, akan memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan diri Pemilik Rekening Ponsel, rekening maupun data keuangan Pemilik Rekening Ponsel lainnya.
  2. Pemilik Rekening Ponsel setuju bahwa Bank dapat memberikan informasi sehubungan dengan diri Pemilik Rekening Ponsel, rekening maupun data keuangan Pemilik Rekening Ponsel lainnya yang ada pada Bank kepada pihak lain termasuk tetapi tidak terbatas pada anak perusahaan, afiliasi atau perusahaan-perusahaan terkait lainnya yang dianggap pantas oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
  3. Bank tidak bertanggung jawab atas tidak dapat digunakannya Rekening Ponsel untuk melakukan transaksi, dalam hal nomor ponsel diblokir dan/atau di non aktifkan oleh provider ponsel atau terjadi gangguan komunikasi dari provider ponsel. Pemilik Rekening Ponsel melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian yang mungkin timbul dikemudian hari.
  4. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Rekening Ponsel ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pemilik Rekening Ponsel atau melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank.
  5. Sepanjang dapat diterapkan, ketentuan dan syarat yang terdapat dalam Ketentuan dan Persyaratan Pembukaan Rekening pada Bank dan Syarat dan Ketentuan CIMB Niaga Go Mobile berlaku juga bagi Rekening ponsel. Apabila terdapat perbedaan diantaranya maka yang berlaku adalah ketentuan yang khusus mengatur mengenai hal tersebut.
  6. Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Ketentuan dan Syarat Rekening Ponsel ini Pemilik Rekening Ponsel menyatakan tunduk pada seluruh ketentuan dan prosedur operasional yang seumumnya berlaku pada Bank terkait dengan pelaksanaan transaksi dan layanan perbankan lainnya seperti namun tidak terbatas pada ketentuan dan prosedur verifikasi baik verifikasi tandatangan maupun verifikasi secara elektronis.
  7. Dengan menandatangani Syarat dan Ketentuan Rekening Ponsel ini Pemilik Rekening Ponsel mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Pemilik Rekening Ponsel dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk Rekening Ponsel yang akan Pemilik Rekening Ponsel manfaatkan dan Pemilik Rekening Ponsel telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Rekening Ponsel, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk Rekening Ponsel.

 Sumber : https://www.cimbclicks.com

Tinggalkan komentar